- ANAK USIA KURANG DARI 5 TAHUN
1. FC KUTIPAN AKTA KELAHIRAN (MENUNJUKAN ASLI)
2. FC KARTU KELUARGA ORANGTUA/WALI (MENUNJUKAN ASLI)
3. FC KTP-EL ORANGTUA/WALI (MENUNJUKAN ASLI)
- ANAK USIA 5 TAHUN S/D 17 TAHUN KURANG 1 HARI
1. FC KUTIPAN AKTA KELAHIRAN (MENUNJUKAN ASLI)
2. FC KARTU KELUARGA ORANGTUA/WALI (MENUNJUKAN ASLI)
3. FC KTP-EL ORANGTUA/WALI (MENUNJUKAN ASLI) PAS PHOTO 2X3 (2 LEMBAR) DENGAN LATAR MERAH UNTUK TAHUN KELAHIRAN GANJIL DAN LATAR BIRU UNTUK TAHUN KELAHIRAN GENAP